RSS

PKn

Politik  Luar Negeri
1. Pengertian Politik Luar Negeri
Apa yang dimaksud dengan politik luar negeri? Politik luar negeri adalah
arah kebijakan suatu negara untuk mengatur hubungannya dengan negara
lain. Politik luar negeri merupakan bagian dari kebijakan nasional yang
diabdikan bagi kepentingan nasional dalam lingkup dunia internasional.
Setiap negara mempunyai kebijakan politik luar negeri yang berbedabeda.
Mengapa demikian? Karena politik luar negeri suatu negara tergantung
pada tujuan nasional yang akan dicapai. Kebijakan luar negeri suatu negara
dipengaruhi oleh faktor luar negeri dan faktor dalam negeri.
a. Faktor Luar Negeri
b. Faktor Dalam Negeri
2. Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Berdasarkan politik luar negeri bebas dan aktif, Indonesia mempunyai
hak untuk menentukan arah, sikap, dan keinginannya sebagai negara yang
mer-deka dan berdaulat. Oleh karena itu, Indonesia tidak dapat dipengaruhi
kebijakan politik luar negeri negara lain.
3. Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
Tujuan politik luar negeri setiap negara adalah mengabdi kepada tujuan
nasional negara itu sendiri. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian
abadi dan keadilan sosial …”
Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik
luar negeri Indonesia, antara lain sebagai
berikut:
a. mempertahankan kemerdekaan bangsa
dan menjaga keselamatan negara;
b. memperoleh barang-barang yang diperlukan
dari luar negeri untuk memperbesar
kemakmuran rakyat;
c. meningkatkan perdamaian internasional;
d. meningkatkan persaudaraan dengan
semua bangsa.
Tujuan politik luar negeri tidak terlepas dari hubungan luar negeri. Hubungan
luar negeri merupakan hubungan antarbangsa, baik regional
maupun internasional, melalui kerja sama bilateral ataupun multirateral yang
ditujukan untuk kepentingan nasional.
4. Landasan Politik Luar Negeri Indonesia
a. Pancasila sebagai Landasan Ideal
b. Landasan Konstitusional
1) Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945
2) Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
3) UUD 1945 Pasal 11
”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan
perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.”
4) UUD 1945 Pasal 13
Ayat 1: ”Presiden mengangkat duta dan konsul.”
Ayat 2: ”Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat.”
Ayat 3: ”Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
5. Peranan Departemen Luar Negeri
a. Perwakilan Diplomatik
b. Perwakilan Konsuler


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar